Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Dengan demikian ASN akan mendapatkan libur sebagai berikut:

8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H

Sebagai catatan, pemerintah juga mengeluarkan SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Lebaran 2024 mencakup libur nasional dan cuti bersama. Berikut jadwal libur Lebaran 2024 pemerintah.

8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H

Dari jadwal tersebut maka ASN dan pegawai akan memiliki tanggal libur Lebaran yang sama.

Bagi ASN, cuti bersama tidak akan memangkas jatah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS) tak akan berkurang meski mengambil libur saat cuti bersama, seperti cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 Hari Raya Idul Adha. Ketentuan ini berbeda dengan pegawai swasta.

Ketetapan soal jatah cuti ini tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari Keppres tersebut, dikutip Selasa (9/4/2024).

Namun, dalam diktum ketiga disebutkan juga bagi para ASN, termasuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Potret Terbaru Bandara Soekarno-Hatta Pasca Libur Natal


(mij/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *